Pembahasan Usaha Sektor Mikro dan Usaha Coorporate

Selasa, 10 April 2012
Pada kali ini kita akan membahas tentang badan usaha sektor mikro dan badan coorporate.


Pengertian usaha mikro
Usaha Mikro adalah Peluang Usaha Produktif milik orang perorangan atau badan Usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.






Pengertian Coorporate
secara etimologis :
Korporasi (corporatie, Belanda), Corporation (Inggris), Korporation (Jerman) berasal dari kata “corporatio” dalam bahasa Latin. Seperti halnya dengan kata-kata lain yang berakhir dengan “tio”, maka “corporatio” sebagai kata benda (substantivum), berasal dari kata kerja “corporare”, yang banyak dipakai orang pada jaman abad pertengahan atau sesudah itu. Corporare sendiri berasal dari kata “corpus” (Indonesia=badan), yang berarti memberikan badan atau membadankan. Dengan demikian maka akhirnya “corporatio” itu berarti hasil dari pekerjaan membadankan, dengan lain perkataan badan yang dijadikan orang, badan yang diperoleh dengan perbuatan manusia sebagai lawan terhadap badan manusia, yang terjadi menurut alam.

Menurut beberapa tokoh coorporate adalah :

1. Utrecht, coorporate is :
Suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai suatu subjek hukum tersendiri satu personasifikasi. Korporasi adalah badan hukum yang beranggota, tetapi mempunyai hak dan kewajiban sendiri terpisah dari hak kewajiban anggota masing-masing.”



2. A.Z Abidin, coorporate is :
Sebagai realita sekumpulan manusia yang diberikan hak oleh sebagai unit hukum, yang diberikan pribadi hukum, untuk tujuan tertentu.”



3. A. Abdurachman, coorporate is ;
Corporatio (korporasi; perseroan) adalah suatu kesatuan menurut hukum atau suatu badan susila yang diciptakan menurut undang-undang suatu negara untuk menjalankan suatu usaha atau aktivitas atau kegiatan lainnya yang sah. Badan ini dapat dibentuk untuk selama-lamanya atau untuk sesuatu jangka waktu terbatas, mempunyai nama dan identitas itu dapat dituntut di muka pengadilan, dan berhak akan mengadakan suatu persetujuan menurut kontrak dan melaksanakan semua fungsi lainnya yang seseorang dapat melaksanakannya semua fungsi lainnya yang seseorang dapat melaksanakannya menurut undang-undang suatu negara. Pada umumnya suatu corporation dapat merupakan suatu organisasi pemerintah, setengah pemerintah, atau partikelir.”






Contoh perusahaan coorporate :
PT. Telkomsel
PT. Univeler
PT. Indofood
PT. Gudang Garam
PT. Sampoerna



kedua badan usaha tersebut pasti memiliki keuntungan dan kelemahan dalam menjalani kegiatan perekonomian di negara ini.
1.Kelebihan perusahaan mikro :
  1. kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
  2. penyedia lapangan kerja yang terbesar,
  3. pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
  4. pencipta pasar baru dan sumber inovasi,
  5. serta sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.


2.Kelemahan perusahaan mikro :

  1. Rendahnya produktivitas
  2. Terbatasnya akses UMKM kepada sumberdaya produktif
  3. Masih rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi
  4. Tertinggalnya kinerja koperasi dan kurang baiknya citra koperasi
  5. Kurang kondusifnya iklim usaha



3.Kelebihan perusahaan coorporate :
 
    1. kewajiban yang terbatas pada modal
    2. lebih banyak investasi
    3. hidup terus menerus
    4. kemudahan dalam menarik karyawan berbakat
    5. pemisahan manajemen


4.Kelemahan perusahaan coorporate :
  1. sebagai subyek pajak
  2. Pendiriannya yang sulit
  3. Biaya pembentukan relatif tinggi
  4. Kepemilikan mudah berpindah, sehingga sering mengganti kebijakan perusahaan
  5. Segala aktivitas perusahaan dilaporkan ke pemegang saham sehingga mudah diketahui publik.





Kesimpulanku :
  1. Bila kita memiliki modal yang cukup besar, lebih baik kita menjadi investor dari suatu korporasi yang sudah terakreditasi kredibelitasnya daripada mendirikan suatu usaha mikro yang lebih banyak menerima risiko kerugian.

  2. Bila sebagai pemula dalam kegiatan bisnis, tidak ada salahnya mencari peluang dalam kegiatan usaha mikro yang seluruh profitnya milik oleh kita sendiri, tidak seperti korporasi yang membagikan profitnya dalam bentuk dividen.

  3. Tantangan yang harus diperhatikan untuk kemajuan usaha sektor mikro adalah :
  • memperluas akses kepada sumber permodalan.
  • Memperluas dan meningkatkan kualitas institusi penunjang dan teknologi.
  • Pemberdayaan skala usaha mikro.
  • Investasi terhadap usaha sektor mikro.















sumber referensi :
http://advokathandal.wordpress.com
http://kanal3.wordpress.com
http://www.dokterbisnis.net
 http://www.scribd.com
 http://www.smecda.com


























Mau tau seputar Gunadarma?? kunjungi  

 





Share

0 komentar:

Posting Komentar