Asas - Asas Ketahanan Nasional Indonesia

Senin, 27 Mei 2013

  1. ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai nilai yang tersusun berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Naisonal yang terdiri dari:
  1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkandan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intristik yang ada padanya. Dalam realisasinya kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan mentiberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebalikanya memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu, keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan bernegara.
Share

Hak Kekayaan Intelektual




Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Share

PENJELASAN ATAS tiap GATRA dalam KETAHANAN NASIONAL

Senin, 20 Mei 2013


a.      Unsur atau Gatra Penduduk
Faktor yang berkaitan dengan penduduk negara meliputi dua hal berikut :
  1. Aspek kualitas mencakup tingkat pendidikan, keterampilan, etos kerja, dan kepribadian.
  2. Aspek kuantitas yang mencakup jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran, perataan, dan perimbangan penduduk di tiap wilayah negara. Terkait dengan unsur penduduk adalah faktor moral nasional dan karakter nasional.

b.      Unsur atau Gatra Wilayah
Hal yang terkait dengan wilayah negara meliputi :
  1. Bentuk wilayah negara dapat berupa negara pantai, negara kepulauan atau negara kontinental;
  2. Luas wilayah negara ; ada negara dengan wilayah yang luas dan negara dengan wilayah yang sempit (kecil);
  3. Posisi geografis, astronomis, dan geologis negara;
  4. Daya dukung wilayah negara; ada wilayah yang habitable dan ada wilayah yang unhabitable.
Share

Lahirnya Tokusatsu Indonesia Bima Satria Garuda

Minggu, 19 Mei 2013


 Halo....?? apa kabar kalian semua? setelah lama nggak posting akhirnya saya menemukan berita bahagia bagi kalian para pecinta tokusatsu. ini diaa,, BIMA SATRIA GARUDA  
 film bertemakan kepahlawanan dengan jagoan superheroes khas Indonesia, ksatria Garuda. Film ini bekerja sama dengan Ishimori Production, pihak yang membuat kamen rider dan super sentai di jepun. tau sendiri kan kualitas kamen rider dan super sentai di jepang bagaimana?? dengan adanya kerjasama antara MNC Group dengan Ishimori Pruduction diharapkan BIMA SATRIA GARUDA memiliki efek dan kualitas film yang mendunia seperti kamen rider di jepang. meskipun film ini bukan 100% buatan Indonesia, diharapkan masyarakat lebih mengenal tokoh pahlawan dalam negeri daripada luar negeri demi meningkatkan budaya negeri kita ini.

Share

Wajib Daftar Perusahaan




1. Dasar Hukum Wajib Perusahaan
Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)
Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
 
Share

Hukum Dagang

Senin, 13 Mei 2013



Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khususnya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Share

Gatra Dalam Ketahanan Nasional

Rabu, 08 Mei 2013

  1. GATRA dalam KETAHANAN NASIONAL
Para ahli memberikan pendapatnya mengenai unsur-unsur kekuatan nasional suatu negara.

1. Unsur kekuatan nasional menurut Hans J. Morgenthou
Unsur kekuatan nasional negara terbagi menjadi dua faktor, yaitu
a.  Faktor tetap (stable factors) terdiri atas geografi dan sumber daya alam;
b.  Faktor berubah (dynamic faktors) terdiri atas kemampuan industri, militer, demografi, karakter nasional , moral nasional, dan kualitas diplomasi;

2. Unsur kekuatan nasional menurut James Lee Ray
Unsur kekuatan nasional negara terbagi menjadi dua faktor, yaitu
a. Tangible faktors terdiri atas penduduk industri, dan militer
b. Intangible faktors  terdiri atas karakter nasional, moral nasional, dan kualitas kepemimpinan.
Share