PENGERTIAN
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1.Pengertian
hukum
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku
manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah
aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu
setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau
ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
2.Pengertian hukum menurut para ahli :
A.
Plato,
dilukiskan
dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
B. Aristoteles,
B. Aristoteles,
hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat
tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari
bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang
mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum
orang-orang yang bersalah.
C.
Utrecht,
menyebutkan:
hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati
oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah atau penguasa itu.
D. M.H. Tirtaamidjata, S.H
D. M.H. Tirtaamidjata, S.H
bahwa
hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah
laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti
mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan
diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
E. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.
E. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.
bahwa
hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan,
yaitu dengan hukuman.
3.Sumber
-Sumber hukum
adalah
segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa
.Sumber-sumber
Hukum ada
2 jenis yaitu:
A. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
A. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
B. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
1)Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
2)Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
3)Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
4)Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
5)Pendapat
Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum.
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum.
4.Pengertian
Hukum Ekonomi
Kata
“ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος
(oikos)yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος
(nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis
besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen
rumah tangga.”
Sehingga,
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas
kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Dalam
hal ini, Hukum
Ekonomi dapat
didefinisikan sebagai suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari
dalam masyarakat.
Hukum
Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
A.
Hukum ekonomi pembangunan
Adalah yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
Nasional.
B.Hukum
Ekonomi sosial
Adalah yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian
hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat
kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
5.Tujuan
Hukum
Setelah
pembahasan diatas tadi, maka kita dapat menarik kesimpulan bawa
tujuannya diciptakan hukum di dunia ini adalah untuk ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata
kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara
dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber
:
mau tau seputar Gunadarma?? kunjungi link
0 komentar:
Posting Komentar