Asas - Asas Ketahanan Nasional Indonesia

Senin, 27 Mei 2013

  1. ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai nilai yang tersusun berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Naisonal yang terdiri dari:
  1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkandan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intristik yang ada padanya. Dalam realisasinya kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan mentiberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebalikanya memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu, keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan bernegara.
Share

Hak Kekayaan Intelektual




Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Share

PENJELASAN ATAS tiap GATRA dalam KETAHANAN NASIONAL

Senin, 20 Mei 2013


a.      Unsur atau Gatra Penduduk
Faktor yang berkaitan dengan penduduk negara meliputi dua hal berikut :
  1. Aspek kualitas mencakup tingkat pendidikan, keterampilan, etos kerja, dan kepribadian.
  2. Aspek kuantitas yang mencakup jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran, perataan, dan perimbangan penduduk di tiap wilayah negara. Terkait dengan unsur penduduk adalah faktor moral nasional dan karakter nasional.

b.      Unsur atau Gatra Wilayah
Hal yang terkait dengan wilayah negara meliputi :
  1. Bentuk wilayah negara dapat berupa negara pantai, negara kepulauan atau negara kontinental;
  2. Luas wilayah negara ; ada negara dengan wilayah yang luas dan negara dengan wilayah yang sempit (kecil);
  3. Posisi geografis, astronomis, dan geologis negara;
  4. Daya dukung wilayah negara; ada wilayah yang habitable dan ada wilayah yang unhabitable.
Share

Lahirnya Tokusatsu Indonesia Bima Satria Garuda

Minggu, 19 Mei 2013


 Halo....?? apa kabar kalian semua? setelah lama nggak posting akhirnya saya menemukan berita bahagia bagi kalian para pecinta tokusatsu. ini diaa,, BIMA SATRIA GARUDA  
 film bertemakan kepahlawanan dengan jagoan superheroes khas Indonesia, ksatria Garuda. Film ini bekerja sama dengan Ishimori Production, pihak yang membuat kamen rider dan super sentai di jepun. tau sendiri kan kualitas kamen rider dan super sentai di jepang bagaimana?? dengan adanya kerjasama antara MNC Group dengan Ishimori Pruduction diharapkan BIMA SATRIA GARUDA memiliki efek dan kualitas film yang mendunia seperti kamen rider di jepang. meskipun film ini bukan 100% buatan Indonesia, diharapkan masyarakat lebih mengenal tokoh pahlawan dalam negeri daripada luar negeri demi meningkatkan budaya negeri kita ini.

Share

Wajib Daftar Perusahaan




1. Dasar Hukum Wajib Perusahaan
Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)
Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
 
Share

Hukum Dagang

Senin, 13 Mei 2013



Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khususnya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Share

Gatra Dalam Ketahanan Nasional

Rabu, 08 Mei 2013

  1. GATRA dalam KETAHANAN NASIONAL
Para ahli memberikan pendapatnya mengenai unsur-unsur kekuatan nasional suatu negara.

1. Unsur kekuatan nasional menurut Hans J. Morgenthou
Unsur kekuatan nasional negara terbagi menjadi dua faktor, yaitu
a.  Faktor tetap (stable factors) terdiri atas geografi dan sumber daya alam;
b.  Faktor berubah (dynamic faktors) terdiri atas kemampuan industri, militer, demografi, karakter nasional , moral nasional, dan kualitas diplomasi;

2. Unsur kekuatan nasional menurut James Lee Ray
Unsur kekuatan nasional negara terbagi menjadi dua faktor, yaitu
a. Tangible faktors terdiri atas penduduk industri, dan militer
b. Intangible faktors  terdiri atas karakter nasional, moral nasional, dan kualitas kepemimpinan.
Share

Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia


  1. PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Ketahanan nasional pastinya mempunyai rumusan dengan pengertian yang baku dalam upayanya menghadapi dinamika perkembangan dunia dari masa ke masa. Kepastian itu menjadi keharusan karena dipakai sebagai titik dasar atau titik tolak untuk gerak implemetasi/penerapan di dalam hidup dan kehidupan masyarakat.
Pengertian baku Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari daam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Share

Pembahasan Akuntansi Biaya yang Mudah


Sebelumnya mohon maaf atas keterlambatan saya dalam membagi ilmu bersama pengunjung blog saya, karena kesibukan di dunia nyata saya jarang membuka blogspot ini sehingga banyak informasi yang tidak dapat saya bagikan selama hampir setahun ini. Nah, pada kesempatan ini saya akan membagikan ilmu tentang Akuntansi Biaya. Saya baru mendapatkan materi ini pada awal semester tiga dan pelajaran ini merupakan tingkat lanjut dari akuntansi dasar yang dimana hanya sampai pada perusahaan jasa dan dagang. Akuntansi Biaya sering dipakai pada perusahaan manufaktur, dimana perusahaan itu membeli barang mentah, memprosesnya dan menjualnya. Tidak seperti perusahaan dagang yang hanya membeli barang dan menjualnya lagi. Karena di perusahaan manufaktur kita “memproses” berarti dapat disimpulkan bahwa kita mengolah barang mentah menjadi barang jadi. Untuk menentukan Harga Pokok Produksi maka diperlukan biaya- biaya yang terlibat dalam memproses barang . Adalah sbb :

  • Biaya Bahan Baku
    Biaya yang timbul karena adanya pemakaian bahan baku / bahan mentah dalam proses memproduksi barang/ produk
  • BTKL ( Biaya Tenaga Kerja Langsung )
    Biaya yang timbul karena pemakaian tenaga kerja yang digunakan untuk mengolah/ memproduksi barang. Jadi, gaji untuk membayar tenaga kerja ini disebut Biaya Tenaga Kerja Langsung.
  • BOP (Biaya Overhead Pabrik )
    Biaya yang timbul karena pemakaian fasilitas untuk mengolah barang berupa mesin,alat,tempat kerja dan kemudahan lainnya.
    Yang termasuk dalam BOP adalah :
    1. Bahan Penolong
    2. BTKTL ( Biaya Tenaga Kerja Tidak Langsung )
    3. Beban Listrik pabrik

Share