Hukum
dagang ialah
aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan
yang lainnya, khususnya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum
perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi
hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar
abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan
kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang
perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur
juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD
itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum
umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam
hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat
lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Pengertian
Hukum Dagang dari beberapa ahli
a)
Ridwan
Halim,
menyatakan bahawa hukum dagang ialah hukum yang mengatur hubungan
antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkenaan
dengan urusan dagang.
b) Achmad
Ichan,
berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang menyatakan soal
perdagangan yaitu soal yang timbul karena tikah laku manusia dalam
perdagangan.
c) A.
Andi Hamzah,
menyatakan bahwa hukum dagang ialah keseluruhan hukum mengenai
perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, seperti diatur dalam WVK
dan beberapa perundang-undangan tambahan.
d) C.S.T.
Kansil,
berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah
laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya
memperoleh keuntungan.
e)Fockema
Andreae,
menyebutkan bahwa hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum
mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur
dalam kitab undang-undang hukum dagang dan beberapa undang-undang
tambahan.
f) Tirtaamijaya,
menyatakan bahwa hukum dagang adalah suatu hukum sipil yang
istimewa.Van Kan, beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu
tambahan hukum perdata, yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal
khusus.
Sejarah
Perkembangan Hukum Dagang di Dunia
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa
(1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada
zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota
sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille,
Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
Tetapi
pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat
menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum
baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 &
ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang
(koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan
(peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat
unifikasi
Karena
bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan
kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis
XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU
COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE
yang mengatur tenteng kedaulatan
Dan
pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari
hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari
ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) .
Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri
yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini
ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun
1838 akhirnya di sahkan .
KUHD
Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh
bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir
abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III
di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku
1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu ,
tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib
dari pelayaran.
Hukum
Dagang Indonesia terutama
bersumber pada :
1.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van
Koophandel Indonesia(W.v.K)
b. Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia
(BW).
Kodifikasi
Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Kodifikasi
hukum perdata yang disebut Burgelijk Wetboek BW. Sedangkan kodifikasi
hukum dagang yang disebut Wetboek Vankoophandel WVK. Demikian juga
di Indonesia atas dasar azas korkondansi (pasal 131), maka
berlakulah BW dan WVK di Indonesia ( Hindia Belanda yang diumumkan
dengan publikasi tgl 31 April 1847, 5 1843 23). Di Indonesia pernah
berlaku dualisma dalam hukum yakni hukum Eropa dan hukum adat. Inilah
yang harus diusahakan menjadi satu kesatuan hukum yang bersifat
nasional yakni sistemhukum Indonesia untuk mencapai
kesatuan hukum tsb, indonesia membutuhkan waktu yang lama
terutama dalam lapangan/ dalam bidang hukum perdata. Dimana sampai
sekarang masih berlaku brbagai macam hukum perdata yakni:
1.
Hukum perdata bagi warga negara yang mempergunakan KUHPer (BW).
2.
Hukum perdata bagi WNI yang mempergunakan hukum adat.
Menurut
sistematik yang ada pada hukum perdata maka hukum dagang merupakan
bagian dari hukum perdata yakni hukum dagang terletak di dalam hukum
perikatan. Perikatan merupakan suatu hubungan hukum antara dua pihak
yang mengatur harta kekayaan, di mana pihak yang satu berhak atas
sesuatu prestasi sedang pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi
kewajiban atas prestasi itu.
Perikatan
dalam hukum dagang bersumber dari dua sumber yaitu:
a.
Bersumber dari perjanjian, misalnya pengangkutan, asuransi, jual beli
perusahaan, makelar, komisioner, wesel, surat berharga,
dan sebagainya.
b.
Bersumber dari Undang-Undang (UU), misalnya kecelakaan kerja,
tabrakan kendaraan, dan sebagainya.
Berdasar
ketentuan-ketentuan tersebut maka hukum dagang pada dasarnya adalah
hukum perikatan yang timbul secara khusus dalam lapangan perusahaan
sumber :
mau tau seputar Gunadarma?? kunjungi link
nice posting