1.
Dasar Hukum Wajib Perusahaan
Wajib
daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun
1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna
melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim
dunia usaha yang sehat.
Selain
itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat
mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia
usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh,
termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi
dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari
praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan
dll)
Selain
itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan
keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis,
mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan
kepercayaan masyarakat.
Tujuan
Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan
perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya
secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan
perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
2.
Ketentuan wajib daftar perusahaan
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib
daftar perusahaan adalah :
a.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut
atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi
terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai
hal-hal yang wajib didaftarkan.
b.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga
perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c.
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau
badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal
pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
d.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam
bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
e.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang
perdagangan.
3. Tujuan
dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat
secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,
serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2
).
Tujuan daftar perusahaan :
- Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan
sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan
oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4. Kewajiban
Pendaftaran
- Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
- Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
- Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
- Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
5. Cara
dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
Menurut Pasal 9 :
- Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
- Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
- di tempat kedudukan kantor perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
- Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
6.
Hal – hal yang wajib di daftarkan
- Koperasi
- Badan Hukum
- Persekutuan
- Perusahaan Perseorangan
- Perusahaan selain tersebut di atas
sumber:
mau tau seputar Gunadarma?? kunjungi link
0 komentar:
Posting Komentar