Hukum Perjanjian

Selasa, 23 April 2013


Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, dengan kata lain perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk mendapatkan seperangkat hak dan kewajiban dengan pihak lain beserta segala konsekuensinya.


A.      STANDAR KONTRAK
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku. Standar Kontrak memiliki ciri-ciri sbb:
  •  Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat
  • Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
  • Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu
  • Bentuk tertentu (tertulis)
  • Dipersiapkan secara massal dan kolektif


B.      MACAM-MACAM PERJANJIAN
·         Perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai usahanya yang sedang dijalankan. Macam-macam perjanjian antara lain :
·         a.      Perjanjian Timbal Balik
·         Perjanjian timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan timbal balik antara kedua belah pihak.
·         b.      Perjanjian Cuma – Cuma
·          Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, perjanjian dimana satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya.
·         c.       Perjanjian Atas Beban
·          Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
·         d.      Perjanjian Bernama ( Benoemd )
·         Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
·         e.       Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
·         Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat.
·         f.       Perjanjian Obligatoir
·         Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.


C.      SYARAT SYAHNYA PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :

a.       Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya perjanjian ini harus sepakat antara kedua belah pihak dan harus setuju mengenai perjanjian tersebut. dan tidak mempunyai pengaruh pada pihak ketiga.
b.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. Maksudnya kecakapan disnih adalah membuat perjanjian dalam mengadakan suatu hubungan kontrak kerja atau yang berdasarkan perjanjian hukum.
c.       Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
d.      Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

D.      STRUKTUR PERJANJIAN
Struktur atau kerangka dari suatu perjanjian, pada umumnya terdiri dari:
  1. Judul/Kepala
  2. Komparisi yaitu berisi keterangan-keterangan mengenai para pihak atau atas permintaan siapa perjanjian itu dibuat.
  3. Keterangan pendahuluan dan uraian singkat mengenai maksud dari para pihak atau yang lazim dinamakan “premisse”.
  4. Isi/Batang Tubuh perjanjian itu sendiri, berupa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
  5. Penutup dari Perjanjian. 


E.       BENTUK  PERJANJIAN
Perjanjian dapat berbentuk:
  • Lisan
  • Tulisan, dibagi 2 (dua), yaitu:
-          Di bawah tangan/onderhands
-          Otentik


F.       PELAKSANAAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG
Ada beberapa cara hapusnya perjanjian :
  • Ditentukan dalam perjanjian oleh kedua belah pihak. Misalnya : penyewa dan yang menyewakan bersepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa yang akan berakhir setelah 3 tahun.  
  • Ditentukan oleh Undang-Undang. Misalnya : perjanjian untuk tidak melakukan pemecahan harta warisan ditentunkan paling lama 5 tahun.  
  • Ditentukan oleh para pihak dan Undang-undang. Misalnya : dalam perjanjian kerja ditentukan bahwa jika buruh meninggal dunia perjanjian menjadi hapus.  
  • Pernyataan menghentikan perjanjian. Hal ini dapat dilakukan baik oleh salah satu atau dua belah pihak. Misalnya : baik penyewa maupun yang menyewakan dalam sewa menyewa orang menyatakan untuk mengakhiri perjanjian sewanya. 
  • Ditentukan oleh Putusan Hakim. Dalam hal ini hakimlah yang menentukan berakhirnya perjanjian antara para pihak.  
  • Tujuan Perjanjian telah tercapai. Misalnya : dalam perjanjian jual beli bila salah satu pihak telah mendapat uang dan pihak lain telah mendapat barang maka perjanjian akan berakhir.  
  • Dengan Persetujuan Para Pihak. Dalam hal ini para pihak masing-masing setuju untuk saling menhentikan perjanjiannya. Misalnya : perjanjian pinjaman pakai berakhir karena pihak yang meminjam telah mengembalikan barangnya.



Sumber :

 


 mau tau seputar Gunadarma??  kunjungi link 


Share

0 komentar:

Posting Komentar