Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan
satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih,
dengan kata lain perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk mendapatkan
seperangkat hak dan kewajiban dengan pihak lain beserta segala konsekuensinya.
A.
STANDAR KONTRAK
Standar kontrak merupakan perjanjian yang
telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah
ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap
pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku. Standar
Kontrak memiliki ciri-ciri sbb:
- Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat
- Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
- Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu
- Bentuk tertentu (tertulis)
- Dipersiapkan secara massal dan kolektif
B. MACAM-MACAM
PERJANJIAN
·
Perjanjian adalah kesepakatan antara
dua orang atau lebih mengenai usahanya yang sedang dijalankan. Macam-macam
perjanjian antara lain :
·
a. Perjanjian Timbal Balik
·
Perjanjian timbal balik adalah
perjanjian dimaksudkan timbal balik antara kedua belah pihak.
·
b. Perjanjian
Cuma – Cuma
·
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata,
perjanjian dimana satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa memberikan manfaat
dalam dirinya.
·
c.
Perjanjian Atas Beban
·
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana
terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari
pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
·
d. Perjanjian
Bernama ( Benoemd )
·
Perjanjian bernama adalah perjanjian
yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian
tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe
yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V
sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
·
e.
Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
·
Perjanjian tak bernama adalah
perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di
dalam masyarakat.
·
f.
Perjanjian Obligatoir
·
Perjanjian obligatoir adalah
perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
C.
SYARAT SYAHNYA PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
a.
Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya perjanjian ini harus sepakat
antara kedua belah pihak dan harus setuju mengenai perjanjian tersebut. dan
tidak mempunyai pengaruh pada pihak ketiga.
b.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. Maksudnya kecakapan disnih adalah
membuat perjanjian dalam mengadakan suatu hubungan kontrak kerja atau yang
berdasarkan perjanjian hukum.
c.
Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini
diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai
suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
d.
Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai
maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal
ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau
ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu
atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
D.
STRUKTUR
PERJANJIAN
Struktur atau kerangka dari suatu
perjanjian, pada umumnya terdiri dari:
- Judul/Kepala
- Komparisi yaitu berisi keterangan-keterangan mengenai para pihak atau atas permintaan siapa perjanjian itu dibuat.
- Keterangan pendahuluan dan uraian singkat mengenai maksud dari para pihak atau yang lazim dinamakan “premisse”.
- Isi/Batang Tubuh perjanjian itu sendiri, berupa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
- Penutup dari Perjanjian.
E.
BENTUK PERJANJIAN
Perjanjian dapat berbentuk:
- Lisan
- Tulisan, dibagi 2 (dua), yaitu:
-
Di bawah tangan/onderhands
-
Otentik
F.
PELAKSANAAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG
Ada beberapa cara hapusnya perjanjian :
- Ditentukan dalam perjanjian oleh kedua belah pihak. Misalnya : penyewa dan yang menyewakan bersepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa yang akan berakhir setelah 3 tahun.
- Ditentukan oleh Undang-Undang. Misalnya : perjanjian untuk tidak melakukan pemecahan harta warisan ditentunkan paling lama 5 tahun.
- Ditentukan oleh para pihak dan Undang-undang. Misalnya : dalam perjanjian kerja ditentukan bahwa jika buruh meninggal dunia perjanjian menjadi hapus.
- Pernyataan menghentikan perjanjian. Hal ini dapat dilakukan baik oleh salah satu atau dua belah pihak. Misalnya : baik penyewa maupun yang menyewakan dalam sewa menyewa orang menyatakan untuk mengakhiri perjanjian sewanya.
- Ditentukan oleh Putusan Hakim. Dalam hal ini hakimlah yang menentukan berakhirnya perjanjian antara para pihak.
- Tujuan Perjanjian telah tercapai. Misalnya : dalam perjanjian jual beli bila salah satu pihak telah mendapat uang dan pihak lain telah mendapat barang maka perjanjian akan berakhir.
- Dengan Persetujuan Para Pihak. Dalam hal ini para pihak masing-masing setuju untuk saling menhentikan perjanjiannya. Misalnya : perjanjian pinjaman pakai berakhir karena pihak yang meminjam telah mengembalikan barangnya.
Sumber :
mau tau seputar Gunadarma?? kunjungi link
0 komentar:
Posting Komentar