KODE ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1.
Kode
Perilaku Profesional
Setiap
profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik
yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional
(Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah
akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo
dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada
dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi.
Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik
bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik
secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik
bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk
orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode
etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor
dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan
masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan
bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di
lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip
perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI,
berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang
akuntan.
Untuk
mengawasi akuntan public, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu)
mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)No.17 Tahun
2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan
SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik
diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan
dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart.
2. Prinsip-prinsip Etika : IFAC,
AICPA,IAI
Dalam
setiap kode etik akuntansi mempunyai standar masing – masing diindonesia
sendiri ada namanya IAI ikatan akuntansi Indonesia.
Adapun
prinsip-prinsip tersebut adalah :
a.
Tanggung jawab profesi
b.
Kepentingan publik
c.
Integritas
d.
Obyektivitas
e. Kompetensi
dan kehati-hatian Profesional
f. Kerahasiaan
g. Prilaku
profesional
h.
Standar teknis
Prinsip-prinsip
Etika IFAC
Integritas.
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak
boleh membiarkan terjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh
mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
Perilaku
Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
3. Aturan dan Interpretasi Etika.
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan : sangat diperlukan etika dalam bidang profesi akuntansi, sehingga masyarakat tidak dirugikan dan dilalaikan oleh kaum profesional.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar