Fraud, dalam banyak
jenis dan modus, sudah menjadi permasalahan klasik di dalam aktivitas bisnis,
sejak dahulu kala hingga kini. Fraud adalah tindakan curang, yang dilakukan
sedemikian rupa, sehingga menguntungkan diri-sendiri/kelompok atau merugikan
pihak lain (perorangan, perusahaan atau institusi).
Contoh kasus Fraud
Pada Desember 2006
Indonesia Corruptin Watch (ICW) melaporkan kasus dugaan korupsi ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam ruislaag (tukar guling) antara asset PT.
Industri Sandang Nusantara (ISN), sebuah BUMN yang bergerak di bidang tekstil,
dengan asset PT. GDC, sebuah perusahaan swasta.
Dalam ruislaag tersebut PT. ISN menukarkan tanah seluas 178.497 meter persegi di kawasan Senayan dengan Tanah seluas 47 hektar beserta Pabrik dan mesin di karawang. Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) semester II Tahun Anggaran 1998/1999, menyatakan ruislaag itu berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 121,628 miliar.
Kerugian itu terdiri
dari kekurangan luas bangunan pabrik dan mesin milik PT. GDC senilai Rp. 63,954
miliar, berdasarkan penilaian aktiva tetap oleh PT. Sucofindo pada 1999;
penyusutan nilai asset pabrik milik PT. GDC senilai Rp. 31,546 miliar; dan
kelebihan perhitungan harga tanah senilai Rp. 0,127 miliar. Selain itu juga
ditemukan bahwa terdapat nilai saham yang belum dibayarkan oleh PT. GDC sebesar
Rp. 26 miliar.
Analisis terhadap kasus
:
Untuk mengatasi fraud
dalam kasus ini, pemerintah perlu mengontrol pengendalian intern perusahaan
BUMN nya, agar tak disalah gunakan oleh pejabat-pejabat didalam internal PT.
ISN . dan diperlukan juga regulasi maupun sanksi yang tegas dari pemerintah
untuk mencegah tindakan fraud ini.
Sumber kasus :
0 komentar:
Posting Komentar