Tugas 4 sofskill Etika Profesi Akuntansi: Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
1. Pengertian Profesi Akuntansi
Menurut
International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud
dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan
keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan
intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang
bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan akuntan publik yang lazimnya
terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi
Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi
lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia
harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai
pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya.
2. Perkembangan Profesi Akuntan
Menurut
Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode yaitu:
1. Pra
Revolusi Industri
Sebelum
revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika
ataupun di Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan
yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan. Misalnya di zaman dahulu
dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah dan independen. Hasil kerja
kedua juru tulis ini kemudian dibandingkan, dari hasil perbandingan tersebut
jelas sudah terdapat fungsi audit dimana pemeriksaan dilakukan 100%. Tujuan
audit pada masa ini adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian
kemungkinan terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada masa ini adalah
hanya pemilik dana.
2.
Masa Revolusi Industri Tahun 1900
Sebagaimana
pada periode sebelumnya pendekatan audit masih bersifat 100% dan fungsinya
untuk menemukan kesalahan dan penyelewengan yang terjadi. Namun karena
munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan
modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi
bersifat massal.
3.
Tahun 1900 – 1930
Sejak
tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain
yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini
menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai
menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian karena semakin baiknya sistem
akuntansi/ administrasi pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya
untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan
Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan.
Pada
masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditor,
tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak.
4.
Tahun 1930 – Sekarang
Sejak
tahun 1930 perkembangan bisnis terus merajalela, demikian juga perkembangan
sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan
auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi
menjadi persentase yang lebih kecil (sistem statistik sampling). Tujuan
auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas
kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan
Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntanpun menjadi bertambah yaitu:
pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok
lainnya seperti peneliti, akademisi dan lain-lain.
3. Perkembangan Profesi Akuntan di
Indonesia
Perkembangan profesi
akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu:
1.
Periode Kolonial
Selama
masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan
adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu
pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan
secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan
akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.
2.
Periode Sesudah Kemerdekaan
Pembahasan
mengenai perkembangan akuntan sesudah kemerdekaan di bagi ke dalam enam
periode yaitu:
a.
Periode I [sebelum tahun 1954]
b.Periode
II [tahun 1954 – 1973]
c.
Periode III [tahun 1973 – 1979]
d. Periode
IV [tahun 1979 – 1983]
e. Periode
V [tahun 1983 – 1989]
f. Periode
VI [tahun 1990 – sekarang]
4. Akuntansi sebagai suatu Profesi
Akuntan
merupakan sebuah profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain,
misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam
bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai
berikut:
a. Akuntan Intern
Yaitu
orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan
keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa
laporan keuangan.
b. Akuntan Publik
Yaitu
orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi
perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan
laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa
lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
c. Akuntan Pemerintah
Merupakan
orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa
keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas
Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d. Akuntan Pendidik
Merupakan
orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan
guru mata pelajaran akuntansi.
5.
Etika
profesi akuntan
Etika
merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan
dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada
prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan
tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa
akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai
berikut:
a.
Memiliki pertimbangan moral dan
profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
b.
Memberikan pelayanan dan menghormati
kepercayaan publik.
c.
Memiliki integritas tinggi dalam
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
d.
Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari
kepentingan pihak tertentu.
e.
Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian
sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
f.
Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak
mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
g.
Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan
yang mendiskreditkan profesinya.
Masyarakat
umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih
dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.
Selain
itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai
yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan
demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan
antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Sumber referensi :
0 komentar:
Posting Komentar