Baru-baru
ini Bank Syariah Mandiri, harus tertimpa kasus fraud yang boleh dibilang paling
primitif yaitu kredit fiktif dengan memalsukan dokumen-dokumen utama. Karena
kasus itu, anak usaha bank terbesar di Indonesia itu harus menanggung potensi
kerugian yang mencapai Rp102 miliar.
Manajemen kemudian bergerak cepat
dengan mengumumkan kejadian itu kepada publik. Dalam jumpa pers yang dilakukan
Kamis pekan terakhir bulan lalu manajemen BSM menyatakan kasus penyaluran
kredit fiktif di cabang Bogor memang sengaja dilakukan oleh tiga orang
pejabatnya. Indikasi ini ditemukan karena adanya kejanggalan berupa tidak
terjadinya pengerjaan proyek pembangunan perumahan sebagaimana yang diajukan
oleh debitur, tetapi dana tetap dicairkan dengan lancar. “Ketiganya dengan
sengaja tidak mematuhi aturan internal perusahaan,” ujar Sulistio Konsultan
Hukum BSM.
Akibatnya, perusahaan menyalurkan
dana kredit sebesar Rp102 miliar kepada 197 nasabah, termasuk nasabah fiktif.
Namun sampai sekarang yang baru kembali hanya Rp43 miliar. Sisanya, sebesar
Rp59 miliar masih dalam pelacakan.
BSM telah memecat tiga pejabatnya
yang telah terbukti terlibat dalam penyaluran kredit fiktif untuk pembelian
lahan dan pembangunan perumahan di kawasan Bogor itu. Tiga pejabat itu adalah
Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor, berinisial MA, yang dipecat
tertanggal 4 Oktober 2013. Kemudian, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah
Mandiri Bogor berinisial HH tercatat dipecat 1 Desember 2012, dan Accounting
Officer Bank Syariah Mandiri Bogor, bernisial JL dipecat tanggal 1 November
2012. Perbedaan dalam penjatuhan sanksi pemecatan, ada yang pada 2012 dan 2013
dikarenakan JL dan HH melarikan diri ketika pemeriksaan internal masih
berlangsung.
Tak
pelak, kejadian yang terjadi di BSM cabang Bogor itu mencoreng bank tersebut
sekaligus industri bank syariah. Bagaimana tidak, citra bank syariah sebagai
bank yang tidak hanya taat pada aturan otoritas perbankan tetapi juga otoritas
kehidupan ternyata tak cukup menghindari pegawainya berbuat curang.
Karenanya
munculnya risiko reputasi pada perbankan syariah menjadi tak terhindarkan.
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder
antara lain regulator, nasabah, masyarakat, manajemen bank dan pegawai. Risiko
ini bersumber dari persepsi negatif terhadap bank. Di antara risiko yang
dihadapi bank, risiko reputasi merupakan risiko yang memiliki dampak paling
signifikan dan dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha bank.
Modus
Kuno
Sebenarnya apa yang terjadi pada BSM
Cabang Bogor tidaklah terlalu istimewa dari sisi modus, bahkan termasuk modus
kuno. Kolusi antara orang dalam dan orang luar dalam tindak kejahatan perbankan
itu sudah menjadi modus umum. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus
Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan, cairnya kredit
perumahan BSM Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bogor bermula karena terjadinya
pertemuan antara pengusaha properti yang bernama bernisial IP dengan Accounting
Officer BSM berinisial JL.
Awalnya IP hanya berniat mengajukan
kredit untuk rumah pribadinya dengan nilai di atas Rp1 miliar kepada BSM
melalui JL. Kemudian terjadilah pertemuan antara IP dan JL. IP yang memang
sudah lama terjun pada bisnis properti, kemudian menemukan cara untuk
mendapatkan dana dari bank tersebut dengan cara curang. Karena keduanya sudah
sering bertemu dan berkomunikasi, IP tidak canggung mengutarakan niatnya itu
kepada JL. Dan mencoba membujuk JL agar mau bekerjasama untuk merealisasikan
niatnya, yaitu membuat kredit fiktif.
Pihak kepolisian lebih lanjut
menjelaskan, memang ada negosiasi antara JL dengan IP sampai-sampai JP mau
terlibat mewujudkan niat IP. Supaya rencana bisa berjalan dengan benar-benar
mulus, IP terlebih dahulu memberikan hadiah kepada pejabat Bank Syariah Mandiri
(BSM) Kantor Cabang Pembantu Bogor. Pemberian inilah yang diduga menjadi
pendorong pejabat BSM berani melanggar prosedur penerimaan pengajuan kredit
perumahan dengan benar. “Ada yang diberi mobil, ada juga yang mendapatkan uang
Rp 3 miliar - Rp 4 miliar,” kata Arief. Setelah itu, diceritakan, aksi
‘merampok’ bank itu pun dimulai.
IP kemudian mengajukan pembiayaan
pada Juli 2011 hingga Mei 2012 dengan menggunakan akad mudharabah. Awalnya
pengajuan itu untuk pembelian lahan dan pembangunan perumahan di wilayah Bogor.
IP mengajukan 197 nasabah dengan plafon Rp100 juta sampai Rp 300 juta. Dari
197, ada 113 nasabah fiktif. Berarti hanya 84 nasabah yang asli. Ke 113
identitas nasabah fiktif ini seperti KTP, persyaratan administrasi, dan
data-data semuanya dipalsukan. Kemudian rata-rata setiap nasabah fiktif dibuat
IP mendapat plafon kreditnya sebesar Rp 100 sampai Rp 200 juta. Kredit fiktif
yang diajukan IP bisa berjalan mulus tentu karena adanya kerjasama dengan orang
dalam.
Sampai pada akhirnya, manajemen BSM
menaruh kecurigaan pada laporan KCP BSM Bogor. Corporate Secretary BSM Taufik
Machrus menjelaskan pihaknya mencurigai ada sesuatu yang tidak beres di kantor
cabang itu pada 2012. Kemudian kecurigaan tersebut ditindaklanjuti dengan
diturunkannya direktorat kepatuhan BSM dan tim audit khusus BSM pusat. Temuan
awal sebenarnya bisa dikatakan sederhana. Tim BSM menemukan adanya dugaan
penggelembungan nilai kredit (mark up). “Awalnya hanya itu, ketika diteliti
lebih dalam semua penyaluran pembiayaan yang ada, ternyata ditemukan
penyimpangan. Barulah dilanjuti,” ucap Taufik.
Dia melanjutkan, setelah yakin
adanya tindak pidana, kemudian pihak BSM pusat melapor ke kepolisian pada 12
September 2013. Pihak BSM mengklaim pengaduan yang dilakukan merupakan bagian
dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance
(GCG). “Yang pasti pelaporan ini merupakan inisiatif BSM untuk melaporkan,
dalam rangka menegakkan GCG,” kata Taufik.
Dari manajemen pusat BSM memang
tidak bisa melakukan penelitian secara langsung kredit yang diajukan nasabah.
Karena kredit yang diajukan itu sifatnya perorangan dan nilainya tidak besar,
sehingga persetujuan kredit hanya sampai pada tingkat pimpinan BSM Cabang saja.
Pihak berwajib mengemukakan alasan
mengapa tiga pejabat BSM menjadi tersangka. Berdasarkan bukti-bukti yang ada,
seharusnya ketiga pejabat tersebut yang merupakan pimpinan dan mempunyai
wewenang dapat menegakan SOP yang sudah berlaku selama ini, tapi yang mereka
lakukan malah sebaliknya. Mereka menabrak aturan yang ada dengan tidak
melaksanakan ketentuan kredit dan menerima pemberian dari debitur, sehingga
pejabat bank tidak melaksanakan secara tepat ketentuan yang sudah ada. Ditambah
lagi bekerjasama dalam tindak kejahatan dengan pihak luar.
Sedangkan IP, sebagai tersangka
dari luar BSM yang menjadi otak kredit fiktif ini dan sempat menjadi buron
polisi, menampung uang hasil kejahatannya yang sebesar Rp102 miliar ke sejumlah
rekening BCA dengan nomor yang berbeda-beda. Setelah dana dicairkan secara
bertahap dari BSM, kemudian langsung dimasukkan ke rekening BCA. Puluhan buku
rekening BCA atas nama dirinya dan orang lain saat ini sudah disita penyidik Direktorat
Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Analisis
terhadap kasus:
Kejadian
ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan internal bank dan regulator
sehingga mudah dibobol. Oleh karena itu Pihak internal hendaknya meningkatkan
kualitas keamanan dan pengawasan terhadap para karyawannya.
Sumber
kasus:
http://cytrahyzie.blogspot.com/2014/01/tugas-9-fraud-acconting.html
Share
Kami dari PT. TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.
Services Kami,
Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.
Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
Jika ada yang inggin dipertayakan, silahkan hubunggi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com
Best Regards,
Mr. Andi JM
Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
PT. TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
Email : andijm.logistics@gmail.com, cs@twinlogistics.co.id
Web : www.twinlogistics.co.id